Upaya Pelestarian Keanekaragaman
Hayati
Bentuk upaya pelestarian Keanekaragaman hayati antara lain :
1.
Perlindungan
Alam Ketat
Merupakan perlindungan alam yang dilakukan
dengan cara membiarkan alam tanpa campur tangan manusia, kecuali jika
diperlukan. Bertujuan : untuk penelitian dan kepentingan ilmiah lainnya. Contoh
: Perlindungan Alam di Ujung Kulon.
2.
Perlindungan
Alam Terbimbing
Merupakan perlindungan yang dilakukan
melalui pembinaan dan bimbingan langsung oleh para ahli. Contoh : Kebun Raya
Bogor.
3.
Pelestarian
secara IN-SITU dan EX-SITU
Pelestarian IN-SITU adalah pelestarian yang dilakukan pada habitat
asli tumbuhan atau hewan itu berada. Pelestarian ini bisa berupa cagar
alam, taman nasional, dan hutan lindung.
Contoh : Pelestarian komodo di pulau Komodo, Anoa di Sulawesi utara, Badak
bercula satu di Ujung kulon, kasuari-cendrawasih di Papua, Rafflesia arnoldi di
Bengkulu. Pelestarian EX-SITU adalah
pelestarian yang dilakukan dengan
memindahkan hewan atau tumbuhan dari habitat asli ke tempat lainnya.. Pelestarian ini bisa berupa pelestarian di
kebun plasma nutfah, kebun botani, kebun binatang. Contoh : Pelestarian Komodo
di Kebun binatang Gembiroloka, Pelestarian pohon Matoa di Kebun raya Bogor.
4.
Perlindungan
melalui Konservasi
Konservasi merupakan bentuk usaha
pelestarian yang dilakukan oleh pemerintah, berupa :
a)
Cagar
Alam
Cagar
alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki tumbuhan, hewan, dan ekosistem
yang khas sehingga perlu dilindungi. Sesuai dengan fungsinya dapat dimanfaatkan
untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dn budidaya.
Contoh
:
·
Cagar
Alam Darat : Lembah Anai (Sumbar), Gunung Papandayan (Jabar), Bukit
Sapung Hawung (Kalteng), Morowati (Sulteng), Enarotali (Papua).
·
Cagar
Alam Laut : Pulau Anak
Krakatau (Lampung), Kepulauan Karimata (Kalbar), Kepulauan Aru (Maluku).
Di Indonesia terdapat ± 237
cagar alam ( 228 cagar alam darat dan 9 cagar alam laut).
b)
Suaka
Margasatwa
adalah kawasan suaka alam yang
memiliki ciri khas berupa
keanekaragaman dan keunikan jenis
satwa (hewan) yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya. Contoh :
·
Suaka
Margasatwa Darat : Rawa Singkit (Aceh), Muara Angke (DKI Jakarta), Lamandau (Kalteng), Buton
(Sulteng), Tanimbar (Maluku).
·
Suaka
Margasatwa Laut : Foja
(Papua), Pulau Kassa (Maluku), Kepulauan Panjang (Papua).
Di Indonesia terdapat 228 Suaka
Margasatwa darat dan 9 Suaka Margasatwa laut.
c)
Taman
Nasional
adalah kawasan pelestarian alam
yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi. Manfaat :
tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, pariwisata, dan taman rekreasi.
Contoh :
·
Taman
nasional Darat : Gunung Leuser (Sumut dan Aceh), Kerinci
Seblat (Sumbar, jambi, Sumsel, Bengkulu), Ujung Kulon (Banten), Meru Betiri (Jatim),
Tanjung Putting (Kalteng).
·
Taman
nasional Laut : Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Komodo (NTT),
Bunaken (Sulut).
Di Indonesia terdapat 42 Taman
Nasional darat dan 8 Taman Nasional laut
d)
Hutan Wisata
Kawasan hutan yang karena
keadaan dan sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan, yang
dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan, konservasi alam, dan rekreasi. Contoh
: hutan wisata Pangandaran.
e)
Taman
laut
Merupakan wilayah lautan yang
mempunyai ciri khas berupa keindahan alam yang ditunjuk sebagai kawasan
konservasi alam, yang diperuntukkan guna melindungi plasma nutfah lautan. Contoh
: Bunaken di Sulawesi Utara.
f)
Hutan
lindung
Kawasan hutan alam yang
biasanya terletak di daerah pegunungan yang dikonservasikan untuk tujuan melindungi
lahan agar tidak tererosi dan untuk
mengatur tata air. Contoh: Gunung Gede Pangrango.
g)
Kebun
Raya
Adalah kumpulan tumbuh-tumbuhan
di suatu tempat, dan tumbuh-tumbuhan tersebut berasal dari berbagai daerah yang
ditanam untuk tujuan konservasi ex situ, ilmu pengetahuan, dan rekreasi,
contoh: Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar