Kepemimpinan, Keadilan dan Politik
1. Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka.
(HR. Abu Na'im)
2. Tidak akan sukses suatu kaum yang mengangkat seorang
wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari)
3. Barangsiapa menghina penguasa Allah di muka bumi maka
Allah akan menghinanya. (HR. Tirmidzi)
4. Rasulullah Saw berkata kepada Abdurrahman bin Samurah,
"Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan.
Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh
bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong
mengatasinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka
dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan
ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan
harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki
keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka
orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang
menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir. (HR.
Ad-Dailami)
6. Kami tidak mengangkat orang yang berambisi berkedudukan. (HR. Muslim)
7. Ada tiga perkara yang tergolong musibah yang
membinasakan, yaitu (i) Seorang penguasa bila kamu berbuat baik kepadanya, dia
tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni; (2)
Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam (dirahasiakan / diam saja) tapi
bila melihat keburukanmu dia sebarluaskan; (3) Isteri bila berkumpul dia
mengganggumu (diantaranya dengan ucapan dan perbuatan yang menyakiti) dan bila
kamu pergi (tidak di tempat) dia akan mengkhianatimu. (HR. Ath-Thabrani)
8. Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)
9. Akan datang
sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi
petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka
melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR.
Ath-Thabrani)
l0. Jabatan (kedudukan) pada permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya azab pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani)
Keterangan:
Hal tersebut karena dia menyalah gunakan jabatannya dengan
berbuat yang zhalim dan menipu (korupsi dll).
11. Aku mendengar Rasulullah Saw memprihatinkan umatnya
dalam enam perkara: (1) diangkatnya anak-anak sebagai pemimpin (penguasa); (2)
terlampau banyak petugas keamanan; (3) main suap dalam urusan hukum; (4)
pemutusan silaturahmi dan meremehkan pembunuhan; (5) generasi baru yang
menjadikan Al Qur'an sebagai nyanyian; (6) Mereka mendahulukan atau
mengutamakan seorang yang bukan paling mengerti fiqih dan bukan pula yang
paling besar berjasa tapi hanya orang yang berseni sastra lah. (HR. Ahmad)
12. Barangsiapa diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang membutuhkannya maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
13. Khianat paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Ath-Thabrani)
14. Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur. (HR.
Ath-Thabrani dan Ar-Rabii')
15. Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari tindakan
penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan
(membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliyah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
16. Jangan bersilang sengketa. Sesungguhnya orang-orang
sebelum kamu bersilang sengketa (cekcok, bermusuh-musuhan) lalu mereka binasa.
(HR. Ahmad)
17. Ka'ab bin 'Iyadh Ra bertanya, "Ya Rasulullah,
apabila seorang mencintai kaumnya, apakah itu tergolong fanatisme?" Nabi
Saw menjawab, "Tidak, fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seorang mendukung
(membantu) kaumnya atas suatu kezaliman." (HR. Ahmad)
18. Kaum muslimin kompak bersatu menghadapi yang lain. (HR.
Asysyihaab)
19. Kekuatan Allah beserta jama'ah (seluruh umat).
Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi)
20. Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas
rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan
harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta
majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR.
Bukhari dan Muslim)
21. Barangsiapa membaiat seorang imam (pemimpin) dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka hendaklah dia taat sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim)
22. Akan terlepas (kelak) ikatan (kekuatan) Islam, ikatan
demi ikatan. Setiap kali terlepas satu ikatan maka orang-orang akan berpegangan
kepada yang lainnya. Yang pertama kali terlepas ialah hukum dan yang terakhir
adalah shalat. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
23. Hendaklah kamu mendengar, patuh dan taat (kepada
pemimpinmu), dalam masa kesenangan (kemudahan dan kelapangan), dalam kesulitan
dan kesempitan, dalam kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal yang tidak
menyenangkan sekalipun keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR. Muslim dan
An-Nasaa'i)
24. Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)
25. Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar